MasKam UGM, Ahad, 30 Maret 2007, 16.30
Ustadz. Ridwan Hamidi, Lc
Nafilah (nawafil) : Tambahan (ibadah sunnat)
*dikatakan tambahan kalau yang pokok / wajib sudah ditunaikan
- Tazkiyatun Nafs (tahapan menurut ahlus sunnah) :Me ngerjakan hal-hal wajib kemudian Nafilah (hadits ‘arbain ke-38 )
- Tidak hanya berkaitan dengan ibadah (habluminannas) dan akhlaq, tetapi mencakup aqidah, ibadah dan akhlaq
- Ibadah dikerjakan harus didasarkan pada syariat Alloh dan Sunnah Rosululloh. Karena hokum asal ibadah haram kecuali ada dalil syariatnya. Sedamgkan Muamalah itu dasarnya mubah, kecuali dalil yang mengharamkannya.
Tazkiyarun Nufs (menurut Sufi dan keliru memahami ibadah):
- Sibuk pada sunnah / nafilah, wajib ditinggalkan
- Umumnya yang sibuk dengan bid’ah, sunnah pasti ditinggalkan
**Aqidah adalah pondasi, jika pondasinya kuat dan benar maka Tazkiyatun Nafs menjadi baik dan lurus
***Aqidah yang tidak beres / belum lurus berpengaruh pada ibadah dan akhlaq
****Bid’ah bukan untuk Tazkiyatun Nufs tetapi membuat hati kotor.
Perkataan ‘Ulama Salaf: “Bid’ah lebih dicintai Iblis dibanding Maksiat”














